tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

Berkas Staf KPK Lakukan Penggelapan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2011 16:08 WIB

(VIVAnews)

Jakarta, (tvOne)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10), menerima pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka mantan staf Komisi Pemberantasan Korupsi, Endro Laksono, terkait kasus penggelapan uang KPK Rp388 juta dari Penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Masyhudi, di Jakarta, Selasa (18/10), menyatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua Endro Laksono. "Penyidik Tipikor Bareskrim mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk diteliti dan diperiksa," katanya.

Dikatakan, tersangka melanggar Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Artinya yang bersangkutan sebagai pejabat atau petugas yang diberikan kewenangan untuk melakukan Pekerjaan umum, melakukan penggelapan uang sejumlah Rp388 juta di KPK," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka ini sebagai staf deputi pencegahan merangkap juga sabagai bendahara pembantu deputi pencegahan KPK pada tahun anggaran Januari-Desember 2009, telah melakukan penggelapan. "Ancaman dari Pasal 8 UU Tipikor minimal tiga tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," katanya.

Pelapor kasus itu sendiri, kata dia, dari pihak KPK sendiri ke Bareskrim Polri. Ia menambahkan kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kita tahan di Rutan Cipinang rencananya selama 20 hari dari hari ini sampai 20 hari ke depan," katanya. (Ant)

1163+ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar