
Tangerang, (tvOne).
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarano Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 146 ribu pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.
"Ada 146 ribu lebih keping pita cukai palsu yang berhasil digagalkan petugas dengan estimasi kerugian capai Rp1 miliar lebih," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Oza Olivia, Rabu, (16/11).
Oza mengatakan, 146 ribu keping pita cukai palsu yang diamankan petugas merupakan tembakau jenis SPM/HJE dengan harga Rp12 ribu perbungkus atau Rp295 perbatangnya. "Adapun pelaku penyelundupan, yakni warga negara China berinisial CQ dengan modus mengemas 146 ribu pita cukai tersebut dalam 15 kemasan dan dimasukan dalam koper," katanya.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Tim Customs Tactical Unit KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta terhadap penumpang pesawat China Airlines C1-679 rute Hong Kong-Jakarta.
Petugas memeriksa WN Cina berinisial CQ berjenis kelamin laki -laki berumur 38 karena diduga membawa barang yang dicurigai. Setelah petugas melakukan pemeriksaaan terhadap koper milik WN Cina tersebut menggunakan X-Ray lalu ditemukan gambar yang mencurigakan. "Hasilnya petugas menemukan 15 kemasan bungkusan berisi keping pita cukai hasil tembakau/SPM/HJE yang diduga palsu," katanya.
Akibatnya, pelaku dijerat UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 55 huruf b yang menyatakan setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijuasl atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lambat delapan tahun serta denda sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan pelaku mengaku bekerja sebagai karyawan perusahaan kereta api di Cina dan kedatangannya ke Indonesia untuk menghadiri pernikahan anak temannya di Jakarta. Selain itu, pelaku juga mengaku pita cukai palsu itu dibawa atas perintah Mr H di Hongkong dan akan diberikan kepada warga berinisial A setiba di Indonesia.
"Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagi penadah," katanya