tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

Bea Cukai Jakarta Sita 350.000 Pakaian Bekas Impor

Kamis, 5 Januari 2012 13:51 WIB

Peti Kemas
(Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta, (tvOne)

Sekitar 350 ribu pakaian bekas impor yang diselundupkan ke Indonesia selama tahun 2011 berhasil disita oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta setelah empat kali melakukan operasi dan kegiatan intelijen. "Operasi terbaru kami dengan melakukan penindakan terhadap barang pengangkut di Pergudangan Lodan Center Jakarta Utara dimana kami menemukan 85 ribu pakaian bekas," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jakarta G.H. Sutejo di Jakarta, Kamis.

Menurut Sutejo, pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Sulawesi untuk kemudian dikirim ke Surabaya. Dari kota di Jawa Timur itu pakaian bekas kemudian diangkut ke Pergudangan Lodan Center sebelum dipasarkan ke Pasar Senen Jakarta Pusat.

Dia mengatakan bahwa DBJC Jakarta lebih memilih untuk memotong jalur distribusi pakaian bekas ketimbang melakukan operasi di pasar-pasar. "Sampai sejauh ini, kami baru bisa mewawancarai pengendara truk pengangkut pakaian bekas (dari operasi terakhir). Belum diketahui dengan pasti siapa pemiliknya," kata Sutejo.

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 Jo. UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pakaian bekas tersebut saat ini dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara karena merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Industri Nomor 642 Tahun 2002 dan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 71/DJPLN/V/2000.

Impor pakaian bekas dikhawatirkan berpotensi mematikan industri garmen dan tekstil dalam negeri karena merusak harga. Baju dengan label terkenal seperti Giorgio Armani, Nike, dan lain sebagainya bisa didapat dengan uang di bawah Rp50 ribu.

Data dari Indotextiles menunjukkan bahwa nilai konsumsi tekstil impor di Indonesia, baik yang masuk secara legal maupun tidak, pada 2011 adalah senilai 3,9 miliar dolar AS. Angka tersebut bermakna bahwa tekstil impor menguasai sekitar 46 persen pasar di negara ini. Lebih dari 50 persen dari total nilai tekstil impor tersebut berasal dari China. Belum diketahui berapa persen pakaian impor bekas dari total nilai tekstil impor.

Dengan akan diberlakukannya tarif bea masuk nol persen pada 2014 di lingkungan negara Asia Tenggara dan Cina, maka hampir bisa diprediksi barang China akan semakin murah dan berpotensi menguasai pasar domestik. Kebijakan perlindungan terhadap produk garmen dan tekstil dalam negeri dengan melarang impor pakaian bekas belum cukup, karena data menunjukkan bahwa pesaing produk lokal bukan merupakan baju bekas melainkan baju baru dari China. (Ant)

3554+ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar