
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Adang Darajatun sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan tersangka istrinya sendiri, Nunun Nurbaeti.
Namun, Adang enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaannya di KPK. Adang, yang waktu itu masih menjabat Wakapolri, diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX DPR RI agar memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Witadinata Sumantri dan Anggota DPR-RI Asep Ruchimat Sudjana, terkait kasus yang sama. (Ant)