tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

KPK Tetapkan Miranda sebagai Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat

Kamis, 26 Januari 2012 11:32 WIB

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat.

"MSG sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2012.

Mengenai penahanan Miranda, kata Abraham, tergantung jalannya penyidikan. Jika penyidikan membutuhkan tersangka untuk ditahan, maka hal tersebut akan dilakukan.

"Tapi, tradisi KPK, kalau seorang telah jadi tersangka dan akan dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan. Untuk memudahkan proses persidangan," tuturnya.

Seperti diketahuai, KPK menemukan cek pelawat mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004. Cek ini diduga terkait dengan pemenangan Miranda karena ketika itu Miranda terpilih sebagai DGS BI. Sebelumnya, KPK sudah menahan Nunun Nurbaeti yang diduga perantara suap Miranda dalam pemilihan DGS BI tersebut.



3756+ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar