
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat.
"MSG sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2012.
Mengenai penahanan Miranda, kata Abraham, tergantung jalannya penyidikan. Jika penyidikan membutuhkan tersangka untuk ditahan, maka hal tersebut akan dilakukan.
"Tapi, tradisi KPK, kalau seorang telah jadi tersangka dan akan dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan. Untuk memudahkan proses persidangan," tuturnya.
Seperti diketahuai, KPK menemukan cek pelawat mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004. Cek ini diduga terkait dengan pemenangan Miranda karena ketika itu Miranda terpilih sebagai DGS BI. Sebelumnya, KPK sudah menahan Nunun Nurbaeti yang diduga perantara suap Miranda dalam pemilihan DGS BI tersebut.