
Jakarta (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1) menahan anggota Badan Anggaran DPR yang juga tersangka dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari gedung KPK, Jakarta, dengan mobil tahanan sekitar pukul 20.55, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Wa Ode selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang menjerat Wa Ode. "Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID. Uang itu diduga diberikan oleh Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.