Facebook tvOneNews Twitter tvOneNews RSS tvOneNews
tvOne Newsticker
Kamis, 23 Februari 2012

Kabar Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Temuan Bom

Jumat, 27 Januari 2012 18:40 WIB

Jayapura, (tvOne).

Polisi saat ini telah menetapkan dua tersangka kasus penemuan bom di sebuah bar di Kota Sorong. Dua tersangka tersebut berinisial MM (38) dan B (60).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Tri Admodjo mengatakan, bom yang ditemukan itu berjumlah empat buah, berbentuk pipa bersumbu dan 16 sumbu pemicu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terungkap pembuatan bom tersebut belum sempurna tapi sudah membahayakan. Bom tersebut jenis black powder, sedangkan sumbu pemicunya yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Menurut Tri Admodjo, dari hasil penyelidikan sementara keempat bom itu berkekuatan low explosive, namun jenis sumbunya untuk bom berdaya ledak tinggi (hight explosive).

Penemuan bom itu berawal saat MM mengunjungi sebuah bar di kawasan Kampung Baru, Sorong, 21 Januari lalu, yang membuat keributan akibat menegak minuman keras kemudian memanggil pamannya, B, dan meminta sang paman membawa bom yang mereka miliki.

"Paman (B), bawa bom ke sini, saya ingin mem-bom tempat ini," kata MM, ungkap Kapolresta Sorong seraya menambahkan, B kemudian datang ke bar tersebut dalam keadaan mabuk dan membawa tas yang diketahui berisi bom.

Dikatakan, saat tiba di lokasi (bar) B kemudian melihat banyak polisi sehingga tas itu dititipkan kepada tukang ojek yang disewanya dan kemudian yang bersangkutan (B) masuk ke dalam bar.

Kemudian MM bertanya kepada pamannya (B) "mana bomnya?", dan dijawab oleh sang paman kalau bom tersebut ada di luar. Mendengar jawaban B, MM kemudian berteriak kalau mereka memiliki bom hingga menyebabkan para pengunjung bar berlarian ketakutan. Namun sebelum MM mengambil bom tersebut , anggotannya telah terlebih dahulu mengamankan barang bukti tersebut.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU darurat 1251 atau uu terorisme. Sedangkan barang bukti berupa empat bom dan 14 sumbu pemicu saat ini sudah dikirim ke puslabfor untuk diteliti lebih lanjut. (Ant)

2345+at
Bookmark and Share

Komentar Kabar
Kirim Komentar