
Jakarta (tvOne)
Afriyani Susanti, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat dijerat pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dia telah dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang lalu-lintas dan angkutan umum serta UU tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Pasal 338 dalam kajian, tapi memang kami akan menerapkan pasal ini pada tersangka, apabila ada pro dan kontra di lapangan perlu tidaknya penerapan pasal tersebut, kami buktikan didalam persidangan, biar hakim yang memutuskan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (31/1).
Rikwanto mengatakan, pasal tersebut diterapkan setelah pihaknya menggali keterangan dari saksi dan ahli.