
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan atau meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka Mohammad Nazaruddin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (13/2), mengatakan keputusan menaikkan atau meningkatkan status ke penyidikan kasus gudaan TPPU dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring di Palembang.
KPK menduga pembelian saham Garuda atas nama lima perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai menggunakan dana yang juga berasal dari fee proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Pembelian saham perusahaan penerbangan BUMN oleh M Nazaruddin ini terungkap dalam kesaksian mantan staf Nazaruddin di Grup Permai, yakni Yulianis dan Oktarina Furi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Total pembelian saham Garuda, menurut Yulianis, mencapai Rp300,8 miliar dibeli dari keuntungan atau fee dari proyek-proyek pemerintah. Pernyataan Yulianis ini diperkuat oleh mantan staf keuangan Nazaruddin di Grup Permai yang juga bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Oktarina Furi.
Ia membenarkan adanya pembelian saham PT Garuda Indonesia tersebut. PT Permai Raya Wisata membeli saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma senilai Rp 41 miliar. (Ant)