tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar

Senin, 13 Februari 2012 16:38 WIB

Jakarta (tvOne)

Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Antasari Azhar, Senin (13/2). Penolakan tersebut diputuskan oleh lima hakim, tanpa ada dissenting opinion.

" Ma menolak permohonan PK terpidana Antasari Azhar," ungkap Juru bicara MA, Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2)

Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin oleh Harifin A Tumpa yang yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Saparjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.

Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.

3121+rn
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar