
Jakarta (tvOne)
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Antasari Azhar, Senin (13/2). Penolakan tersebut diputuskan oleh lima hakim, tanpa ada dissenting opinion.
" Ma menolak permohonan PK terpidana Antasari Azhar," ungkap Juru bicara MA, Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2)
Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin oleh Harifin A Tumpa yang yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Saparjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.