tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

Hakim Tolak Melakukan Penahanan Angie

Jumat, 17 Februari 2012 22:21 WIB

Jakarta (tvOne)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa Nazaruddin untuk melakukan penahanan kepada Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Wintarsah atas tuduhan kesaksian palsu.

"Majelis hakim melalui ketua sidang tidak menerima permohonan penasihat hukum M Nazaruddin," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, (17/2)

Menurut Hakim Dharmawati, dalam rumusan Pasal 174 ayat 2 KUHAP penahanan saksi-saksi tidak bersifat mengikat.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan dua permohonan Nazaruddin, yaitu terkait konfrontir Angelina dengan Rosa, dan pengusutan Blackberry Messenger antara Angie dan Rosa dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Terhadap permohonan kedua dan ketiga, majelis hakim akan mempertimbangkannya," tandasnya.

Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Angelina Sondakh membantah sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu bantahan Angie adalah soal BlackBerry Messenger. Angie yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini mengaku tak pernah mengirimkan pesan apapun kepada anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Angie mengaku baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010. (VIVAnews)

9772+rn
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar