
Jakarta (tvOne)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengabulkan permintaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan pekan depan.
Majelis hakim memutuskan agar JPU kembali menghadirkan Angelina bersama Rosalina untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan pada 29 Februari 2012 pukul 08.00 WIB.
Hakim Dharmawati juga mengizinkan pihak Nazaruddin menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan. "Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberikan kesempatan saksi-saksi tersebut menyatakan melalui surat," ujar Dharmawati, Rabu (22/2)
Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan pihak Nazaruddin dalam persidangan berikutnya antara lain, anggota DPR Max Sopacua, anggota DPR Eddy Sitanggang, dan anggota DPR Benny K Harman. Ketiganya berperan mewakili tim pembela fakta Partai Demokrat. Kemudian, Nazaruddin meminta pengadilan menghadirkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Arif dan Novel, sebagai saksi meringankannya.