tvOne Newsticker

Beranda

Live Streaming

Program tvOne

Rilis Pres

Jadwal

Indeks

Karier

Tentang Kami

Jumat, 18 Mei 2012


Kabar Hukum

Kejagung & PLN Teken Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Jumat, 24 Februari 2012 11:57 WIB

Jakarta, (tvOne)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah unit kerja Jawa dan Bali.

"Kerja sama kali ini merupakan perpanjangan untuk yang kedua kalinya. Setiap tiga tahun, kesepakatan bersama ini diperpanjang," kata Direktur PT PLN Operasi Jawa Bali, IGA Ngurah Adnyana, di Denpasar, Jumat (24/2).

Dalam kesepakatan bersama itu, selaku pihak pertama ditandatangani oleh Direktur PT PLN operasi Jawa Bali, IGA Ngurah Adnyana dan Direktur Konstruksi PT PLN Nasri Sebayang. Sedangkan sebagai pihak kedua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Burhanuddin SH MH.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, pihak PLN bisa menunjuk Kejaksaan sebagai pengacaranya PLN di saat ada permasalahan keperdataan.

Ia mencontohkan, pembebasan tanah menjadi kasus yang dapat ditangani terkait dengan tugas PLN dalam mendistribusikan listrik.

"Pun protes dari masyarakat akibat pemutusan listrik dari PLN karena mereka ketahunan mencuri listrik juga bisa dimintakan bantuan kepada Kejati di wilayah setempat," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Burhanuddin SH MH mengatakan, kesepakatan bersama itu dapat berbentuk penanganan litigasi dan nonlitigasi.

"Tidak dengan PLN saja, hampir semua BUMN sudah mengadakan kesepakatan bersama semacam ini. Pada dasarnya, dalam penyelesaian kasus keperdataan semaksimal mungkin diharapkan tidak sampai di pengadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyelesaian kasus, pihaknya akan berusaha menempuh cara-cara perdamaian dengan membentuk kesepakatan-kesepakatan terlebih dahulu.

"Pada 2011, sekitar 5.437 kasus keperdataan yang telah kami tangani dan yang paling dominan mengenai kasus kontrak BUMN. Ada masalah kontrak yang tidak selesai hingga pengingkaran janji terhadap kontrak. Kami pun dapat membantu pemulihan piutang-piutang PLN pada pihak ketiga, tetapi kami bukan debt colector," ucap Burhanuddin.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi antara PLN dan Kejaksaan Agung terdiri dari sembilan bab dan 10 pasal. Diantaranya diatur mengenai dasar kerja sama, tujuan, ruang lingkup, biaya, tanggung jawab hingga masa berlaku.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani kesepakatan bersama antarunit PLN dan Kejaksaan Tinggi di wilayah kerja Jawa dan Bali. (Ant)

1987+as
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar