
Jakarta (tvOne)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang, pascatindakan kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan menteri yang meminta jatah fee proyek kepada kliennya.
"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/2)
Dia mengatakan bahwa peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa itu didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar. Hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya," ujarnya.
Ketua LPSK mengatakan, pihaknya akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, mengingat sampai saat ini Ketua LPSK belum pernah menerima surat kuasa Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa.
"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," ujarnya.
Terkait penghentian perlindungan LPSK, Ketua LPSK mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," ujarnya.(Ant)