
Jakarta (tvOne)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dengan demikian Ba'asyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, rapat pemusyawarakatan hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko, Mansur Kartayasa, dan Andi Samsan Nganro, menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Menurut dia, Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2011 dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun penjara," kata Ridwan di gedung MA, Senin (27/2).
Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman pidana terhadap Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustaz Abu Bakar Ba'asyir berkurang menjadi sembilan tahun penjara. Namun tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir tetap mengajukan kasasi secara resmi pada Selasa (8/11).