
Jakarta (tvOne)
Sebanyak 58.595 narapidana dari seluruh Indonesia memperoleh pengurangan masa tahanan berupa remisi umum peringatan Kemerdekaan ke-67 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pemberian remisi ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sebanyak 56.349 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU I) di mana hanya mendapat penguranggan sebagian. Sedangkan yang memperoleh Remisi Umum (RU II) langsung bebas mencapai 2.246 orang.
Sementara itu Remisi Khusus Idul Fitri yang akan diberikan kepada 49.781 narapidana. Yang memperoleh Remisi Khusus (RK I) mencapai 48.988 orang, sedangkan Remisi Khusus (RK II) mencapai 793 orang. (Ant)